Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK berharap pengacara Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis dapat membantu agar kliennya kooperatif.

Hal ini terkait pemberkasan Lukas Enembe, yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua rampung dengan cepat.

“Kami juga berharap OC Kaligis bisa membuat tersangka (Lukas) menjadi kooperatif untuk mengikuti seluruh proses yang sedang KPK lakukan, “kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri” dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (23/1/2023).

Ali mengingatkan sikap kooperatif penting ditunjukkan Lukas. Apalagi, KPK ingin kasus ini segera selesai.

“Karena tentu tugas seorang penasehat hukum kan memberikan nasehat nasehat hukum dalam koridor hukum untuk melakukan pembelaan pembelaan haknya secara proporsional,” jelasnya.

Sebelumnya, kabar bergabungnya OC Kaligis disampaikan pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening. Surat kuasa OC sebagai pembela Lukas Enembe itu diteken oleh istri Lukas.

“Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas,” kata dia.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.