Pemilu harus melibatkan semua pihak, sehingga dapat menjadi sarana integrasi bangsa. Keterlibatan para pihak, termasuk pemuda menjadi variabel penting dalam  menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Pengabaian terhadap salah satu pihak berdampak terhadap tingkat kepercayaan dan kualitas pemilu.

Pemilu harus melibatkan semua pihak, sehingga dapat menjadi sarana integrasi bangsa. Keterlibatan para pihak, termasuk pemuda menjadi variabel penting dalam  menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Pengabaian terhadap salah satu pihak berdampak terhadap tingkat kepercayaan dan kualitas pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz saat menjadi narasumber dalam Seminar Konsultasi Nasional Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) bertema “Pembangunan Nasional dan Daerah serta Pemilu Serentak” yang diselenggarakan GMKI Jayapura secara daring.

Mellaz menekankan dalam pemilu semua pihak memiliki peran, tidak hanya peran KPU sebagai penyelenggara, namun membutuhkan peran dan partisipasi semua pihak di seluruh Indonesia. Harapannya agar Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar. 

Mellaz juga menyampaikan, KPU sejak awal tahapan membuka komunikasi dengan pemangku kepentingan serta menyamakan persepsi bahwa Pemilu merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama oleh semua pihak.

Mellaz  menjelaskan terkait sembilan program strategis KPU RI, mulai Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (RPP), sekolah/kelas pemilu, launching film kepemiluan, Rumah Pintar Pemilu, fasilitasi kunjungan pemilih ke RPP, pembuatan alat peraga pendidikan kepemiluan, pendidikan kepada basis pemilih tertentu, seminar, workshop, FGD, relawan demokrasi, serta pengelolaan dan pemanfaatan informasi publik.

Mellaz juga  memaparkan kepada peserta Konsultasi Nasional GMKI mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 berikut tantangan, serta peran strategis organisasi kepemudaan untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Menurut dia, pemuda dapat berpartisipasi tidak hanya sebagai pemilih tapi juga menjadi penyelenggara pemilu, pelaku survei dan hitung cepat (quick count), menjadi pemantau pemilu, hingga penyampai sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat.

“Relawan demokrasi, kader desa peduli pemilu, dan dapat menjadi peneliti pemilu,” tutur Mellaz.

Lanjut dia, disinformasi yang beredar di masyarakat bukan hanya tanggung jawab kontestan pemilu, namun merupakan tanggung jawab tiap elemen masyarakat, tidak terkecuali penyelenggara pemilu.

“Penyelenggara pemilu dapat merumuskan strategi dan memberikan stimulus bahwa ‘Pemilu Adalah Sarana Integrasi Bangsa’, dan peran krusial organisasi masyarakat atau organisasi kemahasiswaan, salah satunya adalah GMKI,” tambah Mellaz.

Masih dalam paparannya, Mellaz  menjelaskan terkait Daerah Otonomi Baru Papua. Sejak disahkan oleh DPR RI, kini ada tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan. Oleh karena itu ada catatan baru bagi KPU dalam penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota.

Terakhir, Mellaz juga memaparkan  prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten Kota sesuai ketentuan  Pasal 185 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Prinsip- prinsip itu, yakni  kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.