Hina Presiden Siap-siap Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta
Mungkin seseorang di media sosial mengomentari Presiden atau Wakil Presiden. Berniat menghina atau tidak, kalau persidangan memutuskan seseorang itu telah menghina, siap-siap mendapat ganjaran 4,5 tahun penjara atau denda Rp…