ZONA-DAMAI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah tata cara pengelolaan rekening khusus untuk pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Perubahan tata cara pengelolaan rekening khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 7 Agustus 2020 ini pada gilirannya mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.63/PMK.05/2020.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan sesuai Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2020, pemerintah berwenang untuk menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel.

Untuk menampung hasil penerbitan SBN yang digunakan untuk pemenuhan pembiayaan public goods dan non-public goods untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan rekening khusus.

“Peraturan menteri ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN, yang terdiri atas pembukaan dan penutupan rekening khusus; pengoperasian rekening khusus; dan akuntansi dan pelaporan,” bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Dalam Pasal 4 PMK tersebut dinyatakan menteri keuangan selaku bendahara umum negara menerbitkan SBN dalam rangka pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN. Hasil penerbitan SBN disimpan dalam rekening khusus.

Berdasarkan penerbitan SBN, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada direktur jenderal perbendaharaan. Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan dua rekening khusus pada BI.

Pertama, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiayaan public goods. Kedua, rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN non-public goods, untuk menampung dana hasil penerbitan sbn dalam rangka pemenuhan pembiayaan non-public goods.

Jika rekening khusus tidak digunakan lagi dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada dirjen perbendaharaan.

Berdasarkan permintaan itu, dirjen perbendaharaan menutup rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN. Pada saat penutupan, dirjen perbendaharaan memindahbukukan seluruh saldo rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN ke rekening kas umum negara (RKUN).

“Pembukaan rekening … dan penutupan rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan PEN … dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 PMK tersebut. (kaw)