ZONA-DAMAI.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meluruskan narasi soal otonomi khusus Papua dan Papua Barat yang segera berakhir dan bakal diperpanjang. Menurutnya, narasi tersebut tidak tepat, sebab Otsus Papua dan Papua Barat tetap berlaku.

Hal itu disampaikan Mahfud usai membahas mengenai persoalan Papua dan Papua Barat bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan unsur anggota DPR dan DPD asal Papua.ADVERTISING

“Saya hanya menggarisbawahi, pertama tidak ada narasi perpanjangan otsus Papua. Jadi otsus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang 21 Tahun 2001 yang mengatur Otsus Papua dan Papua Barat, nantinya hanya akan dilakukan revisi terhadap beberapa pasal.

“Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu hanya akan direvisi Pasal 34, yaitu perpanjangan dana otsusnya, bukan otsusnya. Otsus tetap, undang-undang tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku,” kata Mahfud.

Kedua, lanjut Mahfud, revisi atau penegasan juga akan dilakukan terhadap Paasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima provinsi. Dengan begitu akan ada tiga provinsi baru hasil pemekaran dari dua provinsi yang ada di Papua.

“Ketiga, kami sepakat tadi mengefektifkan hubungan, komunikasi suatu kaukus organ di MPR yang namanya For Papua yang terdiri dari wakil rakyat dari Papua untuk mengkomunikasikan perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan yang mungkin belum jelas tentang berbagai isu dengan pemerintah,” tutur Mahfud.

“Jadi For Papua dan pemerintah, saya sudah sampaikan tadi Mendagri untuk mem-follow up dan saya akan resmi nanti akan membuat surat beliau ini untuk dilaksanakan,” tandas Mahfud.

Terkait For Papua, Bambang Soesatyo atau Bamsoet berujar nantinya pemerintah dapat menggunakan jaringan anggota For Papua sebagai mediator dalam melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen yang ada di Papua.

“Terutama terkait dengan dua isu, yaitu kelanjutan undang-undang otsus terkait dana otsus dan tata kelola yang harus lebih baik ke depan dan sasaran harus lebih jelas dan harus lebih mensejahterakan masyarakat Papua,” ujar Bamsoet.