Kelanjutan Otonomi Papua kembali dibicarakan setelah Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marthen Douw menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-75 DPR RI, Selasa (1/9) lalu. Marthen mempertanyakan kelanjutan soal pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan selesai pada 2021 mendatang.

Ketua Tim Otsus Papua DPR RI, Azis Syamsudin mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menentukan sikap soal kelanjutan Otsus Papua. Ia menyebutkan akan lebih dulu membahas dan pertimbangan secara mendalam bersama beberapa pihak di DPR.

“Kita akan bahas tentu dengan koordinasi pemerintah pusat dan lembaga di daerah. Jadi apakah diteruskan atau tidak, ini akan terus menjadi pertimbangan dari fraksi dan pimpinan DPR,” ujar Azis kepada Validnews, Kamis (3/9).

Ia menambahkan, Tim Otsus Papua juga dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak lainnya. Seperti, kepala daerah setingkat gubernur, kementerian keuangan, Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari hasil pembahasan bersama banyak pihak, baru nanti bisa diputuskan apakah otsus diteruskan atau dipertimbangkan, rencananya yang paling dekat rapat dengan BPK, minggu depan,” ungkap Azis.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, di dalam pembahasan nantinya akan ada beberapa parameter sebelum finalisasi keputusan. Ia menerangkan parameter utamanya adalah efektifitas pemanfaatan dari otsus ini.

Dari sumber daya manusia berupa kesejahteraan masyarakatnya, sisi pembangunan infrastruktur pendidikan, dan  dari sisi kesehatan. Selain itu, ia juga mengatakan akan melihat proses pembagian dana di provinsi dan kabupaten.

“Jadi kami akan melihat apakah pemanfaatan dana otsus ini mendapat daya guna yang maksimal. Dari sisi kesejahteraan masyarakat, kesehatan misalnya stunting dan pendidikan berupa belajar mengajar serta infrastruktur,” paparnya.

Diketahui, dana otsus untuk Papua sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat di Jakarta sejak 2002, dengan tujuan untuk membangun ekonomi Papua. Totalnya pemerintah telah menyalurkan tak kurang dari US$7,4 miliar atau sekitar Rp105 triliun ke Papua sampai 2020.

Namun, pendistribusian dana otsus untuk Papua yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua ini akan berakhir pada tahun 2021.