Presiden Joko Widodo

Pemerintah menegaskan bahwa dibentuknya Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi tidak hanya terfokus pada urusan ekonomi semata, namun keduanya dilakukan secara bersamaan. Sekadar diketahui, Ketua Komite Kebijakan dan Ketua Pelaksana organisasi tersebut diisi oleh menteri di bidang ekonomi, yakni Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Erick Thohir (Menteri BUMN). “Pada kenyataan dalam struktur itu tetap melekat fungsi Satgas Penanganan Covid-19 (Ketua BNPB Doni Mornado). Jadi tidak benar kalau pemerintah hanya berfokus pada sektor ekonomi saja. Pemerintah juga menegaskan bahwa sektor kesehatan tetap menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19. Namun sektor ekonomi juga tidak boleh diabaikan. “Sektor kesehatan menjadi prioritas dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi dan sosial dan keuangan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak luas, termasuk pada sektor sosial dan ekonomi. Dalam situasi demikian, pemerintah menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kebijakan yang strategis dan terintegrasi. Oleh karena itu, melalui produk hukum yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2020 ini, Presiden Republik Indonesia membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Aturan ini dibentuk dengan menimbang bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulian Ekonomi Nasional yang dibentuk dengan Perpres ini terdiri atas tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Masing-masing memiliki fungsinya sendiri akan tetapi bekerja secara integral dan sinergis. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan terkait penanganan Covid-19, mengatasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya, mengawasi implementasinya, serta menetapkan kebijakan lain yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sementara Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas mengimplementasikan kebijakan terkait pemulihan ekonomi, mengatasi persoalan dalam pelaksaannya dan persoalan dalam sektor usaha riil, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta menetapkan kebijakan lain yang diperlukan terkait pemulihan dan transformasi ekonomi. Berdasarkan pasal 10 dari Perpres ini, Komite berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga,  pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya. Secara khusus pada pasal 19 ditetapkan pembubaran 18 lembaga pemerintah yang beberapa fungsinya dialihkan kepada Komite maupun kementerian lain terkait, dan pada pasal 21 dicabut beberapa perpres dan kepres yang dulu diundangkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 maupun mengatur kebijakan pembangunan pemerintah lainnya.