Erick Tohir selaku Menteri BUMN

Pada prinsipnya pembentukan komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi tersebut bertujuan untuk memudahkan koordinasi. Khususnya dalam mengeksekusi setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19 baik pandeminya maupun ekonominya. Di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi.  Tugasnya adalah mengoordinir komite kebijakan. Di mana komite tersebut akan merumuskan kebijakan-kebijakan penanganan Covid-19 secara terpadu. Seluruh menko terlibat dalam komite kebijakan. Juga menteri teknis seperti Menkeu, Menkes, dan Mendagri. Seluruhnya sebagai wakil ketua komite. Menteri-menteri lintas bidang itulah yang akan merumuskan kebijakan ke depan sesuai perkembangan situasi yang ada. Diharapkan komite bisa cepat merespons situasi yang berkembang. Erick Tohir selaku Menteri BUMN akan mengoordinir dua satgas pelaksana. Yakni Satgas Covid-19 dan Satgas perekonomian. Satgas Covid tetap dikomandoi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo. Sementara, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin diplot untuk memimpin satgas pemulihan ekonomi nasional.

Tugas utama yang diemban adalah memantau situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Misalnya memastikan ketersediaan peralatan tes maupun memantau perkembangan riset vaksin dan antibodi. Komite juga ditugaskan merumuskan program perekonomian yang sifatnya multiyears. “Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi Covid ini akan memakan waktu. Karenanya, Presiden menugaskan komite untuk merencanakan dan mengeksekusi program penanganan  Covid-19 sekaligus pemulihan ekonominya. Kedua program itu harus berjalan beriringan. Atas dasar itulah dibentuk satu lembaga yang diharapkan mampu menangani keduanya dalam satu payung. Sehingga, koordinasinya bisa lebih maksimal.

Untuk saat ini, masyarakat dan negara harus mampu bertahan dan beradaptasi dengan Covid-19 untuk sementara waktu. “Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan. Yang jelas, harus ada upaya luar biasa untuk mengatasi dampak pandemi kali ini. Karena pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam, maka penanganannya sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua satgas beranggotakan unsur-unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan. Seperti asosiasi atau pelaku usaha, badan usaha, para ahli, akademisi, dan elemen-elemn masarakat lainnya. Satgas juga berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga, pemda, serta instansi lainnya. Lewat perpres itu pula GTPPC akan berada satu payung organisasi dengan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Organisasi GTPPC di pusat dan daerah nanti akan diperbarui dengan pembentukan Satgas Covid-19. Sebelum dibentuk, maka formasi dan tupoksi GTPPC masih tetap sama seperti saat ini, yang termuat dalam Keppres 7/2020, namun secara garis besar Erick mengatakan bahwa dia akan berfokus pada penanganan dari segi kesehatan dan ekonomi yang harus seimbang.  “Intinya kedua hal ini harus jalan seiring. New Normal tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan, karena kalau ada second wave ekonomi yang terkena lagi. Ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick menegaskan bahwa terlepas dari posisinya sebagai Menteri BUMN, tugas yang dia emban di komite lebih terpusat untuk mensinergikan stakeholder terkait pengendalian perekonomian di masa pandemi.