ZONA-DAMAI.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020, kemarin.

Meski Undang-Undang Cipta Kerja telah ditetapkan, hal tersebut tidak membuat aliansi pekerja mengurungkan niatnya untuk melakukan mogok kerja nasional.

Kabarnya, aksi mogok kerja nasional ini akan digelar selama tiga hari, dimulai dari hari ini, Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan mogok kerja nasional.

Hal ini dilakukan, menurutnya, sesuai dengan UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No.21 Tahun 2000 Pasal 4 yang menyebutkan salah fungsi serikat pekerja ialah merencanakan dan melakukan aksi pemogokan.

Selain itu, kata Iqbal, dasar hukum yang dipakai juga mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Kegiatan mogok nasional rencananya diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia, meliputi beberapa sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, otomotif, dan beberapa lainnya.

Namun, siang ini di kawasan Gedung DPR masih terlihat sepi.

Tidak adanya pengunjuk rasa di Gedung DPR disebabkan lantaran aparat gabungan sudah menyekat konvoi buruh, di sentra industri yang berbatasan dengan Jakarta.

“Kita sudah dicegat di jalan saat mau berangkat ke DPR. Ini juga terjadi dengan kawan-kawan kita yang mau berangkat dari Bekasi dan Tangerang,” ujar Tarmizi selaku anggota Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) sebagaimana dikutip dari RRI pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Polda Metro Jaya juga senantiasa melakukan pendekatan persuasif kepada para buruh.

“Kita memang terus menghimbau rekan-rekan buruh untuk tidak melakukan aksi dalam jumlah besar,” kata Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda.