ZONA-DAMAI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja menjabarkan beberapa poin yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dari segi sektor komunikasi dan informatika di Instagram resmi @kemenkominfo pada hari Senin, 19 Oktober 2020.

Yang pertama, dari sektor komunikasi dan informatika, UU Cipta Kerja ini mendukung percepatan transformasi digital dan bisa menciptakan lapangan kerja baru di sektor Kominfo.

“Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indonesia memasuki Industri 4.0,” ucap Menkominfo Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual kantor Kemenkominfo, Selasa, 06 Oktober 2020.

“Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional,” tambahnya.

Masih menurut Johnny G. Plate, tanpa infrastuktur dan dukungan kebijakan di sektor komunikasi dan informatika, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti yang diharapkan.

Selain itu dukungan kebijakan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan menghasilkan Program Transformasi Digital Nasional.

Apabila Indonesia bisa menghemat pita frekuensi 700 MHz dari hasil ASO, keberlangsungan mobile broadband akan menguntungkan dalam perekonomian Indonesia seperti kenaikan PDB, membuka lapangan kerja baru, dan peluang usaha baru hingga penambahan PNBP.

Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya.

Salah satu target utama dari kebijakan ini juga agar Indonesia segera memiliki jaringan 5G sehingga kita mampu bertransformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi

UU Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat

Dalam UU Cipta Kerja juga membantu kebijakan dari sisi level of playing field dimana penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

UU Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global.

Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.

“Semoga Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law bisa dipahami masyarakat, dan masyarakat ikut ambil bagian dalam transformasi ekonomi,” kata Johnny dikutip ZONABANTEN.com dari Antara, Sabtu, 17 Oktober 2020.***