ZONA-DAMAI.COM – Bantuan UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar mampu bertahan di tengah pandemi virus corona. Bantuan tersebut diberikan secara langsung atau dapat pula di sebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang senilai dengan 2,4 juta rupiah untuk setiap pelaku usaha. Dilansir dari beberapa sumber, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa harapannya dana hibah tersebut dapat berguna untuk tambahan modal bagi pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyebut program BLT UMKM ini sebagai Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Beberapa sumber mengatakan bahwa program yang semula akan ditutup pada bulan September ini akan terus diperpanjang hingga tahun 2021. Namun, ada baiknya jika Anda segera mendaftarkan usaha Anda. Pasalnya, bantuan UMKM ini akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan UMKM

Simak enam syarat pihak yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Mencantumkan Nama Lengkap, Alamat Tinggal Sesuai KTP, Bidang Usaha, dan Nomor Telepon.

Dana bantuan yang diberikan adalah dana hibah bukan kredit dan tidak dikenakan biaya apapun. Dana akan dicairkan di Bank BRI/BNI/Syariah Mandiri. Jika Anda belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Yuk, segera daftar!Jika Anda memiliki kerabat yang merupakan pelaku UMKM, bagikan informasi ini, ya! Semoga bermanfaat! (AA)