ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis baru virus corona (covid-19) di negara tersebut.

Kendati demikian, untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris diberikan pengecualian untuk tetap bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Namun dengan catatan, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).

Wiku menyebut, kebijakan itu telah termaktub dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Virus Covid-19.

“Addendum ini merupakan tambahan dari SE Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata dia.

Selain mengatur ketentuan perjalanan luar negeri khususnya Inggris, surat edaran itu juga mencantumkan kewajiban untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Adapun, lanjut Wiku, khusus untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang hasil pemeriksaan PCR-nya negatif covid-19 diwajibkan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Wiku menyebut, pemerintah dalam hal ini telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Kemudian setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang PCR. Apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan WNA non-Inggris itu diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Belakangan ini, mutasi virus corona baru dengan nama ilmiah strain baru Covid-19 itu adalah VUI 202012/01 ini membuat berbagai negara menutup akses penerbangan dari dan ke Inggris.

Negara tersebut antara lain Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Belgia, Austria, Swedia, Swiss, Estonia, Latvia, Lithuania, Bulgaria, Rumania, Turki, Iran, Israel, Kuwait, El Salvador, serta Arab Saudi.