ZONA-DAMAI.COM – Virus corona jenis baru telah ditemukan di Inggris (SARS-CoV-2). Demi mencegah penyebarannya di Indonesia tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan protokol dalam perayaan natal dan tahun baru 2021 (Nataru).

Di Eropa dan Australia terjadi peningkatan persebaran SARS-CoV-2 sehingga perlu dilakukan peningkatan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Tujuan dari addendum surat edaran ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama Nataru, disertai dengan pemantauan, pengendalian, serta evaluasi demi mencegah virus corona jenis baru (SARS-CoV-2).

“Ruang lingkup Addendum Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional,” tulis Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Beberapa ketentuan khusus yang diatur diantaranya, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit tidak dapat masuk Indonesia.

Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Eropa dan Australia yang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit harus menunjukkan hasil tes RT-PCR di negara asal berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari. Untuk diplomat asing lainnya karantina mandiri lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Jika dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina selama lima hari, sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil menunjukkan negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 8 Januari 2021. dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” tulis surat edaran.