ZONA-DAMAI.COM – Ketua Satgas Covid-19 kota Medan, Mardhohar Tambunan mengungkapkan bahwa kelompok penyintas Covid-19, Komorbid atau penyakit penyerta, dan Ibu menyusui kini sudah dapat melakukan vaksinasi.

Kebijakan ini diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.

Mardhohar menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap persiapan pengumpulan data dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Semua sudah boleh sesuai dengan kriteria tahap dua itu sudah bisa dijalankan. Ini semua lagi proses untuk pelaksanaannya dalam pengumpulan data. Karena data yang kita kumpulkan banyak ini dari penyintas, komorbid, dan pelayanan masyarakat itu banyak, mungkin hampir ribuan juga itu. Memang sudah mau dilaksanakan karena sudah sesuai dengan petunjuk pusat,” ungkap Mardhohar kepada tribun-medan.com, Kamis (18/2/2021).

“Secepatnya kalau bisa kita lakukan. Inikan dilihat dari kemampuan kesiapan data dan logistik. Itu kan masih dalam proses semua dan mau tak mau itu menjadi tugas penting yang harus disiapkan sesegera mungkin,” tambahnya.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kriteria dari masing-masing kategori, diantaranya kelompok penyintas Covid-19.

Dikatakannya, penyintas dapat divaksinasi jika sudah terhitung lebih dari tiga bulan sejak dinyatakan sembuh dari Covid-19. Mardhohar menjelaskan bahwa hal ini diterapkan agar vaksin dapat berfungsi maksimal.

“SOP petunjuknya itu minimal tiga bulan agar nanti betul-betul berfungsi vaksinnya. Mungkin bisa saja tanpa harus menunggu tiga bulan cuma nanti tidak berfungsi seperti yang kita harapkan. Berdasarkan penyelidikannya nanti disitu dia berfungsi secara normal,” ujarnya.

Bagi kelompok komorbid, ada beberapa persyaratan untuk dapat mendapatkan vaksinasi diantaranya hipertensi dengan tekanan darah tidak lebih dari 180/110 MmHg, diabetes tidak sedang komplikasi akut, penyintas kanker dapat tetap diberi vaksin.

Mardohar menyebutkan bahwa untuk vaksinasi kelompok komorbid wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari calon penerima vaksin.

“Untuk kelompok komorbid ada sembilan syarat penyertanya tapi itupun dilihat nanti mungkin dia punya surat tertentu dari dokter spesialisnya. Nanti juga akan dilihat disitu. Itu harus disertakan juga. Salah satu syaratnya adalah dia tidak mengidap penyakit tersebut secara berulang-ulang seperti asmanya berulang, penyakit pembuluh darah yang berulang, stroke berat itu perlu pertimbangan yang betul-betul,” tuturnya.

Terkait vaksinasi untuk lansia, Mardhohar juga menjelaskan ada perbedaan rentang waktu untuk pemberian vaksin kedua dengan jarak 28 hari, padahal pemberian vaksin pada umumnya berkisar jarak 14 hari.

“Benar karena dia sudah cukup renta dan sudah banyak berkurang semua fungsi tubuhnya. Jadi dia harus punya waktu yang cukup lama untuk memproses untuk membentuk antibodi pasien itu,” katanya.

Tentu saja, pelaksanaan vaksinasi ini dapat terlaksana dengan baik jika mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat. Mardhohar juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri ketika sudah mendapatkan arahan untuk mendapatkan vaksin.

“Kita imbau kepada masyarakat yang akan mendapatkan tahap dua itu untuk mempersiapkan dirinya mengingat vaksin ini salah satu alat untuk melakukan pencegahan. Bukan kita divaksin kita pasti tidak kena, tapi kapasitas kemampuan terkenanya itu berbeda dengan yang normal tanpa vaksin. Persiapkan diri saja, apabila ada arahan dari pemerintah itu semua diikuti agar tidak telat. Keterlambatan ini yang menjadi masalah,” pungkas Mardhohar.