Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi.

Syarat khusus tersebut seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan atau anamnesa tambahan terlebih dahulu.

Berikut adalah ketentuan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui:

Kelompok Lansia

Bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Kelompok Komorbid

Dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Namun bagi kelompok Komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Begitu pula bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Penyintas Covid-19

Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan.

Ibu Menyusui

Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.