ZONA-DAMAI.COM – Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, 2 Februari 2021. PP yang menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015.

Salah satu poin baru yang diatur dalam PP ini adalah terkait upah berdasarkan satuan waktu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam Pasal 15 PP ini, terdapat kategori baru upah berdasarkan satuan waktu, yakni upah per jam. Hal ini melengkapi upah sebelumnya, yakni upah harian dan upah bulanan.

Pada Pasal 16, dijelaskan bahwa penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. “Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” tertulis dalam ayat (2) Pasal 16 PP tersebut.

Selain itu, upah tersebut tak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam. Adapun formula perhitungan upah per jam yang digunakan adalah Upah Per Jam = Upah Sebulan : 126.

Disebutkan juga bahwa angka penyebut dalam perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan.

“Peninjauan sebagaimana dimaksud, dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” tulis ayat (6) Pasal 16.

Aturan lengkap PP nomor 36 tahun 2021 sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.