Seiring dengan terbitnya surat keputusan bersama enam menteri tentang pembubaran dan pelarangan berkegiatan bagi Front Pembela Islam (FPI), maka secara resmi organisasi masyarakat tersebut sudah tidak boleh lagi menggunakan nama serta atribut didalam segala aktifitasnya, termasuk didalam kegiatan dakwah.

Pemerintah melalui Kementerian agama meminta pada FPI untuk mentaati keputusan final tersebut. Ormas lawas tersebut dihimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi memicu ketegangan pada masyarakat.

Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas serta mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kelompok yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain dibalik pembubaran FPI.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk beraktifitas. Konsekuenasi dari pelarangan tersebut adalah tidak diizinkannya FPI untuk menggunakan nama serta atribut dalam kegiatanya ditengah masyarakat.

“Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat,” ujar Rochman.

Ditempat terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah melarang penggunaan simbol dan atribut organisasi masyarakat FPI. Apabila ada pelanggaran dalam ketentuan ini, aparat keamanan akan membubarkan kegiatan yang dilakukan FPI.

“Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Edward.