Mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan meyakini para mantan anggota kelompok terlarang yang telah dibubarkan pemerintah, masih membutuhkan organisasi.

Organisasi terlarang yang dimaksud ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Menurut pendiri NII Crisis Center itu, orang-orang dengan paham radikal membutuhkan organisasi agar mereka dapat tetap eksis melakukan propaganda.

“Saya kira selama pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kelompok HTI dan FPI dibiarkan bebas bergerak. Namun, Presiden Joko Widodo saat ini mengambil sikap tegas melarang dua organisasi tersebut,” ujar Ken dalam keterangan resmu yang diterima JPNN.com, Rabu (24/3).

Meski sudah secara legal formal dua organisasi tersebut dilarang, tetapi anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktivitas.

Senada, Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Gresik, Abdul Hakim meminta kepada masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada terhadap pergerakan kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesi (HTI) terutama di Media Sosial. Karena menurutnya, pasca pembubaran HTI oleh pemerintah tidak lantas membuat aktivitasnya berhenti dalam menyebarkan paham / ideologi khilafah versi mereka.

“Teknologi semakin pesat, pengguna media sosial semakin meningkat, itu bisa dimanfaatkan secara negatif oleh kelompok eks HTI dalam menyebarkan paham mereka,” kata Abdul Hakim.