Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita. Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’adudin Djamal mendukung penuh langkah tersebut. “Saya mengapresiasi dan mendukung penuh langkah pemerintah mengambil alih kembali TMII,” ujar Illiza, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021). Illiza sendiri berpendapat memang TMII sejak awal merupakan aset negara dibawah Kemensesneg.

“Pada dasarnya TMII memang aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkapnya. Selain itu, dia menerangkan bahwa TMII adalah miniatur Indonesia untuk seluruh daerah yang beragam suku dan bangsa. Oleh karena itu, lanjutnya, harus dikelola oleh pemerintah agar dari segi sarana dan prasarana bisa lebih memumpuni untuk wisatawan dan pesan keberagaman Indonesia yang damai tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung langkah pemerintah yang mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. “Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Doli berharap pengambilalihan tersebut dapat membuat TMII menjadi salah satu aset penting negara. Menurut dia, TMII dapat menjadi sarana bagi masyarakat maupun turis asing untuk mengenal keberagaman budaya Indonesia. “Kita berharap pemerintah, dalam konteks ini, Kementerian Sekretaris Negara, dapat menyelamatkan keberadaan TMII menjadi aset negara yang penting,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Keputusan itu dibuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Selama 44 tahun ini, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Tien Soeharto justru yang menguasai taman wisata berbasis budaya Indonesia seluas hampir 150 hektare itu.

Rujukannya adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977. “Langkah Kemensetneg sangat tepat dan layak didukung. Aset-aset negara, yang notabenenya milik rakyat, memang sudah seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat,” kata Plt Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).

Dia menjelaskan, aset milik negara seperti halnya TMII, harus jadi sumber pemasukan yang optimal bagi negara, bukan semata untuk memperkaya pihak ketiga atau swasta. Upaya ini, menurutnya, sangat relevan dengan program pemerintah yang sedang gencar mencari tambahan pemasukan negara untuk memulihkan ekonomi nasional. Pada gilirannya, rakyat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

“Tidak elok jika Aset Milik Negara dipakai oleh pihak swasta memperkaya diri, terlebih kita masih berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi. Upaya Kemensetneg ini, kami yakin, bisa mempercepat pemulihan kondisi ekonomi karena negara mendapat pemasukan alternatif,” ujar Dea. (