ZONA-DAMAI.COM – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan vaksinasi Covid-19 di Jakarta tetap berjalan meskipun penerima vaksin sedang menjalankan ibadah puasa pada Ramadhan 2021.

“Tetap jalan selama puasa,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Dwi mengatakan, umat Islam yang menjalankan puasa tidak perlu khawatir ibadah puasanya akan batal karena vaksinasi.

Sebab, kata Dwi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait dibolehkannya penyuntikan vaksin saat menjalankan ibadah puasa tanpa perlu khawatir ibadah puasa akan batal.

“Ada fatwa MUI-nya (diperbolehkan vaksinasi saat puasa),” kata Dwi.

Penjelasan tersebut juga sudah dijabarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi di tengah bulan Ramadhan nanti.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, proses vaksinasi akan dilakukan di siang hari saat seorang muslim menjalankan ibadah puasa.

“Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa,” kata Siti Nadia, Minggu (4/4/2021).

MUI pun sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Dalam fatwa disebutkan bahwa kegiatan vaksinasi tidak memengaruhi ibadah puasa setiap orang yang menjalankan puasa.