Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) per 31 Maret 2021.

Dengan kebijakan itu ditetapkan pengelolaan TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dari Yayasan Harapan Kita. Yayasan yang didirikan oleh istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan pengelolaan TMII.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Sedikitnya ada empat alasan di balik penetapan pengambilalihan pengelolaan TMII oleh pemerintah pusat itu. Keempat sebab itu merupakan rekomendasi dari audit dari sejumlah lembaga. 

Alasan pertama, kata Setya, adanya pengarahan dari Kemensetneg kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Arahan ini sudah disampaikan jauh hari sebelum hasil audit sejumlah lembaga dikeluarkan. 

Selain arahan dari pemerintah, hasil audit yang berisi sejumlah temuan dan rekomendasi menyebutkan bahwa pengelolaan TMII harus diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Mulai dari tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” ucap Setya.

BPK, kata dia, mendorong pengembalian pengelolaan TMII ke pemerintah pusat agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik. 

Yayasan Harapan Kita diketahui telah mengelola taman seluas 1,4 hektare di Jakarta Timur tersebut selama 44 tahun atau sejak 1977 melalui Kepres No 51/1977. Setelah diteken Perpres baru, secara otomatis keputusan sebelumnya tidak lagi berlaku atau berakhir.

Dalam proses penyerahan pengelolaan, yayasan tersebut wajib memberikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.

“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian atau perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.

Larangan membuat atau mengubah perjanjian pengelolaan TMII ini juga tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.