Oleh : Firza Ahmad )*

Eksepsi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab ditolak oleh majelis hakim. Penolakan eksepsi dinilai sudah tepat, karena eksepsi Rizieq sangat tidak masuk akal. Ia sudah terbelit beberapa pasal, dan tidak dapat keluar dari penjara seenaknya pasca mengeluarkan eksepsi.
Rizieq Shihab masih saja berusaha agar bisa melenggang bebas dari dalam bui. Ia mengajukan eksepsi alias penolakan yang diajukan oleh terdakwa, yang disertai alasan bahwa dakwaan yang ia dapatkan dibuat dengan cara yang tidak benar. Sungguh percaya sekali tim kuasa hukum Rizieq saat mengajukan eksepsi tersebut.
Akan tetapi, eksepsi itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemimpin majelis hakim, Suparman Nyompa, tidak dapat menerima keberatan yang diajukan oleh Rizieq, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Suparman melanjutkan, saat eksepsi ditolak maka sidang materi pokok perkara dilanjutkan. Sehingga Rizieq masih harus mempertangungjawabkan perbuatannya di balik terali besi, sambil menunggu jadwal sidang selanjutnya. Selain kasus kerumunan, ia juga terbelit kasus pembohongan karena memalsukan hasil tes swab, menolak karantina mandiri pasca pulang dari luar negeri, dll.
Sedangkan penolakan eksepsi oleh majelis hakim terjadi karena ada anggapan penggabungan pidana umum dan khusus (oleh tim kuasa hukum Rizieq). Yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan. Hal ini bukan penggabungan, melainkan kausalitas.
Kausalitas yang dimaksud adalah adanya kerumunan karena Rizieq menghasut terlebih dahulu. Jadi kedua pasal itu memang saling berkaitan. Ketika tim kuasa hukum Rizieq keberatan dan beralasan bahwa penggabungan pidana umum dan khusus tidak bisa terjadi, maka itu hanya alasan yang dibuat-buat. Rizieq tak dapat bebas begitu saja hanya karena eksepsi tersebut.
Penolakan eksepsi oleh majelis hakim dipuji oleh masyarakat. Mereka menilai bahwa tindakan Suparman dan tim sudah tepat dan menegakkan keadilan. Pasal yang diperkarakan oleh tim kuasa hukum Rizieq tidak manipulatif, karena sudah sesuai data dan fakta. Karena kenyataannya, ada kerumunan dengan lebih dari 5.000 orang saat acara pernikahan Rizieq di Petamburan.
Bagaimana bisa tim kuasa hukum Rizieq menuduh pasalnya manipulatif? Karena memang saat pesta di Petamburan, terjadi pelanggaran UU Kekarantinaan. Saat ini masih masa pandemi, dan sepertinya tim kuasa hukum Rizieq masih amnesia. Karena ngotot tidak merasa bersalah pasca menyelenggarakan pesta besar-besaran, padahal melanggar protokol kesehatan.
Eksepsi yang diajukan juga sangat cacat hukum. Bagaimana bisa mereka mengajukan keberatan, padahal Rizieq Shihab jelas bersalah? Terbukti pasca kerumunan di Petamburan, hampir 80 orang kena corona. Mereka jadi korban klaster pernikahan dan harus menanggung derita karena datang ke undangan di masa pandemi, tanpa ada protokol kesehatan. Karena banyak tamu yang tak pakai masker dan ogah jaga jarak.
Tim kuasa hukum Rizieq berencana akan mengajukan eksepsi lagi di persidangan selanjutnya. Entah apa lagi yang mereka protes dan rencanakan. Yang jelas publik menanti manuver apa yang selanjutnya dilancarkan dan malah jadi bahan tertawaan. Karena eksepsinya selalu terlihat dibuat-buat dan hanya dibikin untuk ambisi mengeluarkan Rizieq Shihab dari dalam penjara.
Sudahi saja eksepsi-eksepsi itu dan terima hukuman Rizieq Shihab dengan ikhlas. Jika ia tak mau dipenjara, mengapa nekat melanggar hukum? Sebagai WNI, seharusnya ia taat hukum dan menaati setiap pasal yang ada di Indonesia. Bukannya bertindak seenaknya sendiri dan ketika sudah dibui, malah playing victim. Serta ngotot eksepsinya diterima oleh majelis hakim.

) *Penulis adalah warganet tinggal di Bogor