Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, Senin (12/4/2021). Salah satu Saksi tersebut diantaranya mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sempat menjatuhkan sanksi kepada 36 warga karena melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab.

“(Ditindak) 36 orang Pak, yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yang ditindak oleh anggota,” ujar Bayu di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur Senin (12/4).

Ditempat terpisah, Rizieq mengakui bahwa ada pelanggaran prokes dalam acara pernikahan putrinya, yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi di Markas FPI Oktober 2020 lalu. Namun, dia menampik telah mengabaikan imbauan protokol kesehatan dari pemerintah dan kepolisian. Menurut Rizieq, jumlah massa yang hadir di acara tersebut memang di luar ekspektasi.

“Jadi dari awal, panitia itu sudah punya komitmen kepada Pak Wali kota dan kepada tiga pilar tadi untuk tetap menjaga prokes. Jadi bukan dari awal melanggar prokes,” ujar Rizieq.

“Tapi kemudian terjadi pelanggaran di luar kendali tanpa kesengajaan itu kami sendiri dari panitia tidak ada yang memungkiri. Semua menerima. Memang terjadi pelanggaran,” tambahnya.