Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menilai hakim telah berperilaku sesuai kode etik.

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta.

Sukma menjelaskan KY telah melakukan pemantauan tiga kali terhadap sidang yang menjerat Rizieq, yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret.

Ia menyebut ke depan, KY bakal tetap melakukan pemantauan untuk memastikan persidangan itu berjalan dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang perdana Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta kasus berita bohong RS Ummi Bogor digelar hari Selasa (16/3) secara virtual. Rizieq Shihab menghadiri sidang secara online di Bareskrim Polri, sementara itu para Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, dan penasihat hukum Rizieq Shihab berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Agenda sidangnya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan.

Belum selesai Jaksa Penuntut Umum membacakan keenam dakwaan, penasihat hukum Rizieq Shihab yang terdiri dari Munarman, Novel Bamukmin, dan Alamsyah Hanafiah menginterupsi majelis hakim. Mereka menyatakan keberatan terhadap sidang yang dilaksanakan secara online dan terpisah, yakni dari pengadilan dan dari Bareskrim Polri. Para penasihat hukum Rizieq Shihab meminta agar terdakwa dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan.

Sesaat setelah itu, Rizieq Shihab pun ikut meninggalkan ruang sidang tanpa seizin majelis hakim. Layar yang menampilkan Rizieq Shihab sempat dimatikan. Melihat layar Rizieq Shihab mati, Novel Bumakmin sempat mendekat ke meja Majelis Hakim dan JPU menunjukkan protes sambil menunjuk-nunjuk keduanya.

Ketua majelis hakim, Khadwanto pun langsung menegur jaksa karena terdakwa meninggalkan ruang persidangan(*)