ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah sebelumnya telah melarang masyarakat melakukan mudik pada lebaran tahun ini. Sekarang pemerintah juga melarang adanya takbir keliling di malam Idul Fitri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan COVID-19.

“Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala,” ujarnya.