Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan berbagai tafsir publik yang menganggap tidak ada mata kuliah pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional. Nadiem mengatakan, PP 57/2021 itu dikeluarkan dalam rangka penyusunan asesmen nasional yang akan dilakukan September mendatang, tidak ada maksud menghilangkan kedua mata kuliah dasar kebangsaan tersebut.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya, jadi ada mispersepsi dari masyarakat,” kata Nadiem dalam video singkatnya. Nadiem menyebut Kemendikbud akan segera memperbaiki kesalahan redaksional dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SPN ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi,” jelasnya. Mantan Bos Go-Jek itu menegaskan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi wajib dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang menjadikan Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan.

Sebelumnya, dalam pasal 40 ayat (3) PP 57/2021 tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Sementara pada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Sementara itu, dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.

Disisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi. “Kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” kata Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Hendarman melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (15/4). Hal tersebut dijelaskan Hendarman sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menurutnya, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya aturan tersebut, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi bakal mengacu pada PP Standar Nasional Pendidikan mengikuti UU Sisdiknas. Hendarman mengatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih tetap berlaku dan tak bertentangan dengan PP Standar Nasional. (*)