Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) saat ini sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur dapat dimulai pada tahun ini setelah adanya undang-undang.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, mengatakan bahwa proses pembangunan yang akan dilakukan pertama kali yakni Istana Presiden.

“Groundbreaking untuk beberapa infrastruktur di antaranya Istana Presiden, jalan, dan bendungan,” ujarnya pada Senin (29/3/2021).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menilai rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tetap relevan. Selain itu, menurutnya realisasi rencana yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam itu tidak harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Pemindahan ibu kota tidak harus melalui APBN,” ujar Baidowi