ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 ini guna mencegah penularan virus corona (COVID-19), namun ada pengecualian bagi mudik lokal. Lalu mudik lokal artinya apa sih?

Pemerintah telah melarang mudik saat Idul Fitri atau Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun ada sejumlah wilayah yang warganya dapat melakukan mudik lokal.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan mudik Lokal artinya warga masih berada di wilayah aglomerasi. Hal itu ia sampaikan salam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Istilah wilayah aglomerasi itu terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal. Aglomerasi sendiri bermakna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

“Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan. Yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo,” kata Budi Setiyadi.

Meski demikian, mudik lokal artinya pergerakan warga di wilayah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan. Nantinya aturan soal mudik lokal diatur lewat surat edaran.

Warga yang hendak melakukan mudik di wilayah aglomerasi diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik 2021, dengan mobil, sepeda motor, bus maupun kereta.

“Mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi, dan kapasitasnya,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (9/4).

“Akan diturunkan dalam surat edaran, sedang dalam penyusunan,” sambung Adita.

Sementara itu ada 8 wilayah yang boleh mudik lokal. Berikut daftarnya:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi. Dimana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan istilah tersebut dikaitkan dengan daerah yang warganya boleh melakukan mudik lokal. (dtc/dye)