ZONA-DAMAI.COM – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Namun, ada pengecualian di sejumlah wilayah di kabupaten/kota.

Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten di wilayah aglomerasi. Aglomerasi sendiri artinya adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri atas beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.Budi Setiadi menyebut kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya.

Berikut 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan mudik lokal pada 6-17 Mei:

Wilayah 1

  • Medan
  • Binjai
  • Deli Serdang
  • Karo

Wilayah 2

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

Wilayah 3

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

  • Semarang
  • Kendal
  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

Wilayah 5

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunung Kidul

Wilayah 6

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

Wilayah 7

  • Gresik
  • Bangkalan
  • Mojokerto
  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Lamongan

Wilayah 8

  • Makassar
  • Sungguminasa
  • Takalar
  • Maros