Pemerintah Indonesia mulai 25 April 2021 melarang Warga Negara India atau warga negara asing yang sempat singgah di India, masuk wilayah Indonesia.

Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, larangan itu bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta masuknya varian baru Virus Corona pasca terjadinya lonjakan kasus di India.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (23/4/2021) siang secara virtual, Airlangga menyebut Pemerintah Indonesia akan menyetop pemberian visa untuk warga asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir.

“Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” katanya.

Tapi, kebijakan larangan masuk Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Warga Negara Indonesia yang sempat singgah di India.

“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat,”.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada sejumlah Warga Negara India yang masuk Indonesia hari Rabu (21/4/2021) positif terinfeksi Virus Corona berdasarkan pemeriksaan PCR, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Sejumlah negara diantaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, UAE, Kanada, AS, Inggris, Australia dan Singapura sudah lebih dulu melarang orang dari India masuk wilayahnya. (*)