Pendiri dari Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ikut mengomentari terkait sikap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, sikap Habib Rizieq kerap berburuk sangka terhadap saksi yang dihadirkan, termasuk terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia, seharusnya Habib Rizieq membela diri berdasarkan koridor hukum dalam persidangan.

“Membela diri menurut hukum yang dibenarkan adalah berdasarkan alat bukti bukan opini atau tekanan massa, apalagi prasangka buruk semata tidak bisa dijadikan dasar melepaskan dari semua tuduhan,” katanya, seperti dilansir PojokSatu, Sabtu (24/4/2021). Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI Karena Hasil Rapid Test Reaktif Covid-19

Lanjutnya, ia pun menyarankan, sebagai keturunan nabi, harusnya Habib Rizieq bersikap sesuai dengan jalur hukum. Jangan sampai sikap terdakwa, justru memperberat tuntutan dan putusan hakim.

Sementara dalam persidangan, Ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang disebut oleh Rizieq Shihab dalam eksepsi dikutip kembali oleh jaksa, termasuk sebuah hadis nabi tentang menegakkan keadilan.

“Justru hadis dan firman itu jadi alasan kami untuk tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum kepada siapa pun bahkan terdakwa sendiri,” kata jaksa. Jaksa juga mengklaim tidak melakukan diskriminasi dan tidak zalim kepada Rizieq. Semua hak-haknya dipenuhi dalam semua tahapan.

Jaksa juga meminta Rizieq untuk menyudahi tudingan tidak berdasar kepada mereka dan hakim, yang bahkan disertai makian dan kata-kata buruk. Dalam sidang eksepsi pada 26 Maret 2021, Rizieq memang berkali-kali menuding aparat dengan kata dungu, pandir, dan zalim.