Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan jajarannya sangat menjunjung tinggi independensi pegawai lembaga antikorupsi meski status kepegawaian beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Rekrutmen pegawai dinilai sudah berjalan baik.

“Terkait dengan independensi pegawai KPK, kami yakinkan bahwa pegawai KPK akan tetap menjunjungi tinggi Independensi,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.

Firli menjelaskan, pada proses pengalihan status pegawai dilakukan tes asesmen indeks moderasi bernegara yang memastikan fakta independensi tersebut. Termasuk prosesnya telah memuat nilai-nilai netralitas.
“Independensi adalah marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK, dan kami pastikan tak pergi kemana-mana,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pegawai KPK akan dilantik sebagai aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021 mendatang. “Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” kata Firli dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu, 10 Maret 2021.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.