Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Pemerintah tidak bisa serta merta memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebelum ada perubahan UU tersebut.

Menyikapi hal tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, kami masih menunggu kelanjutan-nya,” ujar Guspardi.

Sementara itu, ditempat terpisah, anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota merupakan sejarah baru bagi Indonesia.

“Bagi kita ini adalah pengamalan sejarah baru, mengganti dan memindahkan Ibu Kota, karena Amerika Serikat sebelumnya juga punya ibu kota yang baru. Pemindahan Ibu Kota ini sebenarnya sudah dalam tahap pembangunan, harapan pak Presiden itu bisa selesai pada tahun 2024” ucap Misbakhun.

“Berikutnya Jakarta akan menjadi Ibu Kota ekonomi, pemerintahnya saja pindah. Sama dengan Washington ke New York,” tambah Misbakhun.