Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak akan dicabut, sebab menurutnya UU ITE masih sangat diperlukan di Indonesia.

Keputusan tersebut setelah Tim Kajian UU ITE selesai menggelar pengkajian yang dilakukan dengan cara mendengarkan aspirasi seluruh pihak.

Selanjutnya pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga terkait pedoman teknis penggunaan UU ITE itu.

Tiga kementerian lembaga tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung dan Kapolri. SKB itu nantinya akan berbentuk pedoman seperti buku saku yang bisa digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Hal ini dilakukan agar tak ada lagi salah tafsir dalam penggunaan undang-undang yang sering menjerat masyarakat dengan pasal karet.

“Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Menkopolhukam Mahfud menegaskan, intinya pemerintah yang tidak akan mencabut UU ITE karena masih diperlukan di era digital saat ini.

“UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum, yakni menghukumi dunia digital. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE,”.

Meski begitu Mahfud tak menampik revisi UU ITE akan dilakukan, namun revisi yang dilakukan bukan revisi besar-besaran melainkan revisi semantik atau perubahan pada kalimat yang sangat terbatas.

“Bisa berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan, pasal 45c, seperti misalnya pada kata penistaan, fitnah, dan keonaran. Jadi tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya,” katanya. (*)