Larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga telah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Aturan larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan persayratan tertentu seperti bagi kesehatan wisata.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan aturan tersebut Dirjen Perhubungan akan dibantuk oleh TNI dan Polri. Terdapat 330 pos nantinya yang akan dibuat guna mengantisipasi pelanggaran aturan.

“Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos,” ujar Budi.