Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Rizieq Shihab dan Bahar Smith bukan kriminalisasi ulama. Menurutnya, keduanya harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana yang telah diatur Undang-undang.

“Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan bukan karena alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” tambah Mahfud.

Sementara itu, peneliti SMRC Saiful Mujani Research and Consulting, Saidiman Ahmad, mengatakan bahwa Survei yang telah dilakukan oleh SMRC mendapati bahwa 60 persen responden beragama Islam mengaku tidak percaya pada isu kriminalisasi ulama. Meskipun, ada banyak pihak yang masih percaya isu ini.

“Ada opini yang berkembang bahwa pemerintah mengkriminalisasi ulama. Terhadap opini ini 60 persen dari umat Islam tidak setuju. Tapi cukup banyak yang setuju, ada 27 persen,” ungkap Saidiman.