Persidangan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021) pagi. Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang itu rencananya beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Akan ada 4 orang saksi yang dihadirkan,” ujarnya.

Alex menjelaskan selain perkara 221 tentang kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menggelar sidang untuk kasus 222 dan 226 pada sore harinya. Kasus nomor 226 adalah kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara itu, perkara nomor 222 merupakan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan untuk lima terdakwa eks pentolan FPI, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Pada sidang yang digelar pekan lalu, pihak JPU menghadirkan 11 saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu kedua kubu saling mencecar saksi untuk menggali keterangan soal kasus kerumunan yang menjerat eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Sementara, Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

“Penyidik densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan tentunya terkait keterlibatan aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh Munarman di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri