Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, tuduhan polisi bahwa Munarman terlibat terorisme terlalu dini. Bahkan merupakan fitnah. Menurut Azis, selama ini pihak kepolisian tidak pernah melakukan pemanggilan pada Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.

“Karena dari pembuktian beliau belum pernah dipanggil untuk permasalahan apa pun,” kata dia. Polisi temukan bahan-bahan peledak Saat Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.

Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP. Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.