Secara resmi Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pelarangan tersebut diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal tersebut, Menko PMK, Muhadjir, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan presiden. Larangan mudik berlaku untuk semua orang, mulai dari ASN, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir.