Pemerintah telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris, namun Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta pemerintah pusat meninjau kembali pelabelan KKB sebagai teroris.

Akan tetapi berbagai pihak, segenap komponen bangsa setuju bahwa KKB Papua dilabeli sebagai Kelompok Separatis Teroris. Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Luqman Hakim, bahkan mengkritik tanggung jawab Lukas Enembe sebagai pemimpin terkait persoalan di Papua selama ini.

“Dari apa yang disampaikan Gubernur Papua, tidak terlihat di mana Pemprov Papua mengambil tanggung jawab atas gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok teroris separatis di Papua,” kata Luqman Jumat (30/4/2021).

Luqman mengatakan selama ini Lukas Enembe hanya melemparkan seluruh masalah di Papua terkait KKB ke pemerintah pusat. Dia menyayangkan sikap Lukas Enembe yang dianggapnya tidak pernah memberi terobosan.

Lebih lanjut, Luqman menanggapi tindakan Lukas Enembe yang justru membawa persoalan Papua ke forum PBB. Menurutnya, persoalan di Papua seharusnya diselesaikan sendiri.

“Gangguan keamanan ataupun ancaman terhadap kedaulatan NKRI oleh siapa pun, harus kita sendiri yang memutuskan kebijakannya sebagai negara dan bangsa yang berdaulat. Nasib bangsa dan negara ini tidak boleh kita serahkan kepada pihak lain, termasuk kepada PBB,”.

Luqman menegaskan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua seharusnya mendukung keputusan pemerintah pusat menciptakan keamanan di Papua.

Senada dengan Luqman, Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana sepakat dengan label teroris yang disematkan kepada KKB Papua. Hikmahanto menyatakan langkah Pemerintah menerapkan UU Terorisme untuk KKB di Papua sudah tepat. Ia menilai dunia memahami situasi Indonesia dalam menyelesaikan teroris di Papua.

“Pemberlakuan ini sudah tepat,” kata Hikmahanto Jumat (30/3/2021).

Hikmahanto mengatakan, label teroris yang disematkan kepada KKB sudah tepat, sebab tindakan kekerasan yang dilakukan KKB sudah mengarah pada terorisme.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral menegaskan bahwa label teroris bagi KKB adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Papua.

“Masyarakat Papua tidak perlu khawatir, baik yang ada di Papua maupun yang ada di perantauan. Pemerintah melabelisasi ini justru untuk melindungi seluruh masyarakat Papua yang selama ini merasa terancam oleh kekerasan yang dilakukan kelompok separatis teroris ini yang tentu saja perlu segera diatasi,” kata Donny Jumat (30/4/2021).

Donny menyebut penetapan label teroris yang selama ini disebut KKB sudah sesuai UU No.5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di situ, kata Donny, dicantumkan ciri-ciri satu kelompok disebut teroris.

“Adapun ciri-ciri itu pertama tentu saja ada organisasinya, kedua ada motif politik, yang jelas di situ motif politiknya adalah memisahkan diri dari NKRI, separatisme, dan ketiga menggunakan kekerasan untuk menciptakan rasa takut secara luas di masyarakat,” kata Donny.

Donny menyebut KKB Papua terbukti teroris karena bukan hanya menyerang aparat penegak hukum atau TNI dan Polri, tetapi juga sasaran sipil, tukang ojek, guru, dan pendeta,

Donny menjelaskan labelisasi tidak menyasar seluruh masyarakat Papua, melainkan hanya terhadap kelompok spesifik yang mengangkat senjata terhadap pemerintahan yang sah.

Terkait Hak Asasi Manusia (HAM), Donny menyebut operasi penegakan hukum tetap menjunjung tinggi HAM.

Sebelumnya, Menko Polhukan, Mahfud Md mengatakan keputusan ini merupakan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2018,” kata Mahfud Kamis (29/4/2021).

Dua ormas besar Muhammadiyah dan NU juga mendukung pelabelan KKB sebagai kelompok teroris.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Selasa (27/4/2021).mengatakan istilah teroris lebih tepat daripada KKB. Abdul menilai KKB selama ini meresahkan masyarakat Papua. Terlebih lagi, KKB memiliki tujuan ingin mendirikan negara sendiri dan memisahkan diri dari NKRI.

“Sesuai UU Terorisme, apa yang dilakukan KKB sudah dapat dikategorikan sebagai terorisme,”.

Menurutnya dengan pelabelan itu, maka teroris tidak lagi dipersepsikan hanya terkait agama tertentu.

“Penyebutan KKB sebagai teroris juga menunjukkan bahwa teroris dan terorisme tidak hanya terkait dengan agama tertentu, seperti yang selama ini dipersepsikan oleh masyarakat,”.

Hal sama dikatakan Ketua PBNU, Marsudi Suhud bahwa pihaknya mendukung KKB Papua dikategorikan sebagai teroris maupun pemberontak. Sebab kelompok tersebut pada tujuan akhirnya sama-sama ingin melawan dan menjadi musuh negara.

“Mau sebutannya apa saja, apa teroris, apa pemberontak, atau yang terkait itu, semua itu namanya musuh negara. Ketika disebut pemberontak atau teroris ya tidak lain judulnya itu adalah musuh negara,” kata Marsudi. (*)