Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa pegawai ATR/BPN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. “Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19,” ujarnya, Jumat (7/5).

Namun, kata dia, pelarangan bepergian keluar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran Selain itu, kata dia, harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

Senadaa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran 2021. Larang itu berlaku dari 6 Mei-17 Mei 2021, yang dituangkan dalam surat Edaran Nomor 440/40120, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 April 2021.

Bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekda Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi ASN ini mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.