ZONA-DAMAI.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun mendukung perubahan mekanisme penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua. Perbaikan mesti dilakukan agar dana otsus dirasakan masyarakat Bumi Cendrawasih.

“Terserah apa pun istilahnya yang penting intinya uang ini harus sampai ke rakyat,” kata Komarudin , Selasa, 11 Mei 2021.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku penyaluran dana otsus selama 20 tahun terakhir tak maksimal. Dampaknya, peningkatan kesejahteraan masyarakat tak tercapai.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Padahal, dana otsus Papua cukup besar setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dana sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Uang ini diberikan dalam rangka menyejahterakan rakyat Papua, terutama ada penekanan rakyat asli Papua,” tutur dia.

Komarudin menyebut butuh evaluasi menyeluruh terkait mekanisme penyaluran dana otsus Papua ke depan. Berbagai kekurangan harus diperbaiki agar tak melakukan kesalahan yang sama.

“Kalau itu problemnya, jangan kita menjadi bangsa keledai. Karena kata orang keledai sekalipun tidak akan masuk ke lubang yang sama, masa manusia lebih bodoh dari keledai,” tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan sejumlah perubahan mekanisme penyaluran dana otsus. Dana diusulkan dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama dibagikan langsung ke pemerintah daerah sebesar 1 persen. Langkah ini untuk menghargai kekhususan Papua.

Tahap kedua sebesar 1,25 persen. Penyaluran berdasarkan kinerja. Sehingga, pemerintah daerah bisa memaksimalkan pemanfaatan dana otsus yang diserahkan untuk kesejahteraan masyarakat.