Hinga kini masih ramai dan menjadi polemik di masyarakat terkait Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang “menonaktifkan“ 75 pegawainya. Beredar opini di masyarakat bahwa penonaktifan pegawai tersebut dinilai sebagai upaya melemahkan KPK dari pemberantasan korupsi.

Terkait hal itu KPK membantah dan meluruskan bahwa KPK tidak menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK hanya meminta kepada pegawai yang tidak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK tersebut, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” kata Ali Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan untuk menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” katanya.

Ali menjelaskan, pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kempan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.

“KPK berharap semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui sebelumnya ramai diberitakan media, beredar Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Tes tersebut menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.(*)