Menko Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi polemik terkait masuknya puluhan tenaga kerja asing China beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan bahwa ke 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan warga negara asing yang legal.
Banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini.

Lebih lanjut Luhut mengatakan bahwa 49 tenaga kerja asing tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

“Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar,” ujar Luhut.

Ia menambahkan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

“Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B,” tambahnya.