Rizieq Shihab mengakui pihaknya melanggar protokol kesehatan dan adanya kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal ini ia sampaikan di persidangan 6 orang terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur pada Senin, 3 Mei 2021.

“Kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes, tetapi saya yakin panitia di luar kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes,” ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/5/2021).

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang Rp 1,45 juta setelah menindak pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021). “Sebanyak 36 orang yang kami tindak,” kata Arifin kepada jaksa. Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda. “Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000,” kata Arifin.