Pihak Penegak Hukum telah menetapkan bahwa Rizieq Shihab terjerat 3 kasus yang berbeda, yaitu kebohongan hasil tes usap covid-19 di rumah sakit Ummi Bogor, melanggar protokol kesehatan di Petamburan Jakarta serta Megamendung Bogor.

Kasus terakhir yang menjerat Rizieq Shihab adalah terkait dugaan menutupi hasil swab test saat ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, November 2020. Saat itu, Rizieq diminta Pemkot Bogor untuk melakukan swab test. Meski dari hasil pemeriksaan atau screening awal RS Ummi menyampaikan tak ada gejala COVID-19 yang diderita Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

Dua kasus sebelumnya yang telah menjerat Rizieq Shihab yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamandung, Bogor. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq pada 10 Desember 2020 terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kasus Petamburan ini karena Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya yang dihadiri massa. Selain itu, ada acara maulid Nabi Muhammad SAW yang juga digelar di Petamburan dan dihadiri massa yang membludak.

Lalu, terkait kasus kerumunan Megamendung, polisi menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq pada 23 Desember 2020. Dalam kasus ini, Habib Rizieq tersangka tunggal.

Menyikapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.

“Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan,” ujar Rusdi