Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mempertanyakan pihak-pihak yang menuding negatif alih status pegawai KPK menjadi ASN. Justru menurutnya pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN justru merupakan penghormatan.

“Penghormatan DPR dan pemerintah, karena dulu waktu membahas RUU perubahan atas UU KPK yang menjadi UU 19 Tahun 2019, memang ada dalam quote and quote, ada semacam gentlement agreement untuk tidak mengurangi pegawai KPK,” kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia membandingkan hal yang terjadi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dijelaskannya, bahwa banyak pegawai harian LPSK yang hingga saat ini belum beralih status sebagai ASN karena proses yang lebih sulit.

“Sebetulnya dalam soal alih status kepegawaian KPK menjadi pegawai ASN yang ditempatkan di KPK, itu prosesnya sudah memberikan pengecualian,” kata Arsul.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan (TWK) kebangsaan dsebut sebagai tak memenuhi syarat (TMS), bukan tidak lolos. Sehingga, ia menilai mereka masih memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, pada (4/12/2019) menjelaskan bahwa ketika Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prakarsa Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Dini PP No. 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.

Pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Lebih lanjut Dini mengatakan bahwa PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Pemerintah sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)