Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Ahmad menyebut penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

“Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan,” ujar Ahmad di Gedung Humas, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (17/5/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang pada Senin mendatang adalah pemeriksaan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum. “Agenda (sidang) pemeriksaan ahli epidemiologi dan ahli bahasa,” kata Alex dalam keterangannya. Alex menyebutkan, sidang pada Senin mendatang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan ahli. Dua ahli hadir, yakni ahli hukum tata negara Refly Harun dan ahli hukum kesehatan M Nasser.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan. Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.