Berbagai persoalan pembangunan yang sarat dengan ketimpangan dan perlakuan represif terhadap kebijakan Pemerintah menarik banyak perhatian publik. Momentum perubahan yang dibawa oleh arus reformasi memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menata ulang hubungan pusat dan daerah, termasuk konsep pembangunan daerah diseluruh tanah air. 

Dalam rangka mempercepat proses pembangunan nasional, pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan responsibilitas terhadap pembangunan berbangsa dan bernegara, salah satunya pemberlakuan otonomi khusus. Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan dasar pertimbangan, untuk mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua diperlukan adanya kebijakan khusus dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan (service), dan akselerasi pembangunan (acseleration development), serta pemberdayaan (empowerment) seluruh rakyat di Provinsi Papua, terutama orang asli Papua. Meskipun Otsus Papua telah berjalan 20 tahun, namun belum terakomodir secara baik, karena sejumlah kabupaten dan kota di Papua masih tergolong miskin. Oleh karena itu perlu dilakukan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai akibat dari penetapan Otonomi Khusus ini, maka ada perlakuan berbeda yang diberikan Pemerintah kepada Provinsi Papua.

UU Otsus ini dibuat sebagai langkah untuk mensejajarkan Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia serta juga sebagai langkah proteksi bagi hak-hak dasar Orang Asli Papua yang sejak berintegrasi dengan NKRI hak-hak dasar mereka terabaikan dan termarginalkan. Ringkasnya, tujuannya adalah kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi Orang Asli Papua. 

Otsus penting bagi perkembangan sumber daya manusia Papua, kesehatan, perkembangan ekonomi di Papua. Dengan kewenangan besar, seharusnya menjadi pijakan bagi orang asli Papua untuk mensejahterakan daerah dan masyarakat. Dana besar dikucurkan sudah mencapai Rp 127 triliun. Jika digunakan dengan bijak, dengan baik maka dana akan bermanfaat bagi perkembangan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lainnya. 

Tidak sepenuhnya Otsus mengalami kegagalan bahkan ada kemajuan serta dampak positif dari Otsus seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meningkat, kemiskinan absolut di Papua juga berkurang dan di bidang infrastruktur. 

Di bidang pendidikan contohnya, kecenderungan untuk pendidikan semakin naik, rentang usia sekolah anak 7-12 tahun cukup besar yang mengenyam pendidikan. Namun untuk distribusi sekolah dan guru, serta alokasi anggaran masih menjadi pembahasan.

Kondisi kesehatan pun mulai meningkat, jika dilihat dari persentase persalinan, seberapa banyak ibu-ibu yang meninggal saat persalinan. Sebab, Papua berada di posisi akhir pada 2014, dengan jumlah ibu-ibu yang meninggal tanpa ditolong tenaga kesehatan.

Dampak positif program Otsus sangat besar bagi masyarakat asli Papua terutama bidang infrastruktur. Salah satunya dirasakan oleh Kepala Kampung Bring, Distrik Kemtuk Gresi Kabupaten Jayapura itu mengaku, pemberian dana otsus selama ini sangat bermanfaat untuk membangun kampung terutama dari segi infrastruktur jalan dan pemberdayaan masyarakat kampung. 

Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dengan memperbaiki dan mengevaluasi faktor yang menjadi penghambat dari program otsus. Hal ini bertujuan agar sama-sama membangun Papua untuk lebih baik, aman, damai dan sejahatera. 

Wardatul Humaira, Pemerhati Masalah Papua