Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sudah pantas didefinisikan sebagai kelompok terorisme.

Menurutnya, aksi-aksi yang dilakukan KKB di Papua sudah membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

“Iya definisi dari UU Nomor 5/2018 tentang Terorisme itu adalah aksi teror yang membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara. Jadi mereka itu pantas didefinisikan sebagai terorisme,” kata Tamliha.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan bahwa KKB di Papua bisa diproses pidana dengan menggunakan UU Terorisme.

Senada, anggota Komisi I DPR Dave Laksono, menyatakan KKB di Papua sudah layak ditetapkan sebagai kelompok terorisme dan diproses pidana dengan menggunakan UU Terorisme.

“Kalau saya pribadi sudah layak, konsekuensi hukumnya kita bisa gunakan UU teroris untuk menindak mereka. Nanti dikenakan pasal berlapis salah satunya uu teroris,” katanya.